Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2016 maka tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara adalah sebagai berikut :
Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di Bidang Pariwisata
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pariwisata kabupaten Maluku Tenggara menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang Pariwisata
2. Pembinaan teknis di bidang Pariwisata
3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pariwisata
4. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas di Bidang Pariwisata
5. Pelaksanaan tugas lain bidang Pariwisata yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya
The city council have the real super powers as administraion to lead country.
Experience the Tradition, Great and the Natural Beauty of the City
The news about recent activities for needed peoples claimed.
Jl. Jendral Sudirman, Watdek, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku – Indonesia
Senin – Juma’t : 8:00 – 16:00